Briptu Ahmad Rusdi Harahap, Ikon Baru Brimob Tahun 2012

0 komentar


Brimob , sebagai bhayangkara negara yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia , awal tahun ini menemukan Ikon baru yang ‘Go National’ yaitu Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang berdomisili di Palu . Setelah nama Briptu Norman Kamaru  mengharu biru dengan joget chaiya-chaiya dalam seragam coklatnya dan kontroversi pengunduran dirinya yang penuh misteri , kini Ikon itu berpindah kepada Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang menjadi buah bibir masyarakat seluruh negeri ini.

Anggota Pasukan Polisi terlatih ini memperkarakan pencurian sandal eiger miliknya dengan mengajukan sandal merk Ando  sebagai barang buktinya.Dalam kasus yang terjadi di depan jalan kamar kostnya , ia merupakan anggota Brimob yang cukup istimewa karena memilki ikatan bathin pada sebuah sandal butut yang mungkin tak pernah diajarkan pada pendidikan komandonya.

Pencurian yang konon dilakukan bocah AAL  pada November 2010 , memasuki ranah pengadilan pada Mei 2011, suatu waktu yang cukup lama untuk kasus sekecil itu dan kasus ini masuk pengadilan setelah diawali  adanya episode pelaporan penganiayaan terhadap tersangka AAL kepada Propam selama proses penyelidikan.

Semua sepakat pencurian adalah satu hal yang diharamkan baik undang undang maupun agama, dan semua juga sepakat bahwa siapa saja bisa melaporkan kerugian yang menimpa dirinya kepada aparat hukum negara untuk memperoleh keadilan.

Namun masyarakat menangkap nuansa lain dari kasus ini  dimana penegakkan hukum dengan melalui pengadilan yang diambil oleh Briptu Ahmad Rusdi harahap  didasari oleh rasa ketidak sukaan  karena pelaporan tindakan penganiayaan dari orang tua AAL kepada Propam. Pengadilan rakyat dengan opini publiknya kini seakan mengarah pada proses pengadilan yang tidak untuk menggapai sebuah keadilan melainkan kepada sebuah kepuasan

Pengadilan yang dilaksanakan atas inisiatif  laporan ikon baru Brimob ini menjadi sebuah aliran proses hukum yang tak bisa dihentikan karena terjebak pada ranah legal formal. Semua yang terlibat baik kejaksaan dan hakim tak berdaya untuk menghentikan kasus ini karena konon ” sudah terlanjur” berproses melalui hukum acara pidana.

Siapa yang tak trenyuh melihat  nasib AAL kecuali Briptu Ahmad Rusdi dan segelintir polisi yang mati-matian membela kehormatan korps mereka. Institusi Polri sudah mengumumkan bahwa keinginan untuk membawa perkara ini ke pengadilan adalah atas desakan orang tua AAL sedang kejaksaan pada konfrensi pers terbarunya menyatakan bahwa kasus ini diajukan ke pengadilan oleh Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan pihak kejaksaan atas nama undang-undang tak mungkin bisa menghentikan kasus ini.

Sebagai pihak yang tahu hukum dan mengerti  sesungguhnya hakekat hukum itu apa , maka  institusi Polri yang minimal diwakili oleh Polisi wilayah Palu seharusnya menyadari bahwa hukum itu bukan hanya diterapkan seratus persen pada mekanisme legal formal saja , hukum juga semestinya melibatkan hati nurani dalam kasus-kasus tertentu. Walau dalam legenda yunani bahwa Dewi keadilan itu digambarkan  tertutup matanya  sehingga harus menerapkan   kasus hukum  tanpa pandang bulu namun sesungguhnya kebutaan itu tidak menutup mata hati yang sama sama harus menjadi pertimbangan dalam  menegakkannya.

Masyarakat menunggu apa gerangan yang terjadi pada keadilan di Republik yang indah ini , akankah  kekuatan institusi hukum akan menutup semua mata indra penglihat maupun mata hati mereka.
AAL beserta sandal Andonya akan tercatat dalam sejarah  bagaimana dirinya akan menghadapi putusan pengadilan yang diajukan oleh seorang Ikon Brimob 2012 , Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Kali ini bukan nyanyian india yang ditingkahi dengan joget dalam seragam coklat yang akan kita nikmati , namun sebuah tontonan sandal jepit yang harganya jauh lebih mahal dari Hati Nurani.

Joget Chaiya-Chaiya sandal butut , kali ini tak menghibur sama sekali ! dan semoga Ikon ini tak merupakan cerminan dan tak mencederai reputasi  Brimob yang selama ini terkenal sebagai pasukan penjaga keamanan yang gagah berani.

Enter your email address:

Leave a Reply