Capacity Building merupakan usaha pengembangan atau penguatan kapabilitas dan kecakapan suatu organisasi dan atau lembaga untuk mencapai kinerja yang diharapkan oleh organisasi. Pembangunan kapasitas bertujuan menentukan, menciptakan, mengembangkan semua sumberdaya yang diperlukan organisasi, mulai dari nilai-nilai, budaya, sumberdaya manusia, aset seperti teknologi, ketrampilan, prioritas-prioritas, kebijakan yang kemudian mengorganisasikannya dalam bentuk tindakan-tindakan yang nyata untuk mewujudkan kinerja organisasi.
Dalam konteks Peran Polri dalam Misi PBB yang dilaksanakan, maka Sumberdaya organisasi secara komprehensif mencakup 3 (tiga) dimensi, yaitu:
- Sumberdaya Internal dan;
- Sumberdaya Eksternal.
Sumber daya internal berupa sumberdaya Internal Berwujud (dapat dilihat), misalnya; Jumlah personil, sarana prasarana, perlengkapan dan peralatan, dan lain-lain. Selain itu ada pula Sumberdaya Internal tak berwujud, seperti; Kualitas SDM, struktur dan proses organisasi, pelatihan, nilai-nilai budaya, dan lain-lain.
Sedangkan Sumberdaya Eksternal antara lain bisa berupa Citra atau Reputasi Polri, dukungan lingkungan eksternal terhadap tugas Polri, dukungan pemerintah, dukungan Internasional, dana dan lain-lain.
Sumberdaya berwujud yang memadai sangat diperlukan, namun sumberdaya tak berwujud yang mengaktifkan sumberdaya berwujud paling menentukan dalam pencapaian kinerja Kontingen Garuda Bhayangkara di daerah misi. Bila kapasitas Kontingen Garuda Bhayangkara tidak memadai (terutama sumberdaya tak berwujud dan sumberdaya eksternal) dalam menjalankan visi dan misinya, maka investasi dalam SDM dan asset lainnya menjadi mubazir, karena beban tugas yang akan dilaksanakan tidak akan terselesaikan, perilaku anggota Kontingen Garuda Bhayangkara di daerah misi akan mengecewakan baik pada internal organisasi Kontingen, maupun eksternal di daerah misi.
Akibatnya kinerja Kontingen Garuda Bhayangkara di daerah operasi menjadi memburuk, citra Polri dan Indonesia dimata kontingen-kontingen Negara lain menjadi menurun, peluang untuk lebih berperan dalam misi perdamaian PBB menjadi menjadi sia-sia dan pada akhirnya akan bisa saja keikutsertaan Indonesia (Polri) dalam sebuah misi bisa ditinjau ulang.
Beberapa tahun belakangan ini, pembangunan kapasitas Kontingen Garuda Bhayangkara yang akan diberangkatkan ke daerah misi diseluruh dunia mulai mendapat perhatian oleh Pimpinan Polri, karena disadari Program Polri untuk terlibat kerjasama dengan dunia internasional khususnya dengan PBB adalah sebuah keharusan dalam rangka upaya meraih citra positif dimata masyarakat internasional maupun nasional.
1. Upaya/ Action Plan Dalam Rangka Capacity Building Kontingen Garuda Bhayangkara Police Advisor
a. Pembangunan Kapasitas Kekuatan/ Penambahan Kekuatan Kontingen
1) Memenuhi Permintaan PBB
Dalam memenuhi permintaan PBB, Polri perlu mempersiapkan personilnya secara maksimal, oleh karena itu selain dari kemampuan yang handal, perlu mengetahui apa saja yang diminta oleh PBB sebagai Stakeholder. Dari sekian banyak persyaratan yang diminta, Komandan Kontingen perlu membawa jumlah personil yang banyak. Dibandingkan Negara lain, personil Polri dalam Misi Perdamaian PBB tidaklah banyak.
Dalam memenuhi permintaan PBB, Polri perlu mempersiapkan personilnya secara maksimal, oleh karena itu selain dari kemampuan yang handal, perlu mengetahui apa saja yang diminta oleh PBB sebagai Stakeholder. Dari sekian banyak persyaratan yang diminta, Komandan Kontingen perlu membawa jumlah personil yang banyak. Dibandingkan Negara lain, personil Polri dalam Misi Perdamaian PBB tidaklah banyak.
Kiranya perlu penambahan personil dengan disesuaikan tugas-tugas ada dalam sebuah Misi Perdamaian. Apabila komandan Kontingen membawa personil dengan jumlah yang banyak kurang lebih sebanyak 30 orang dengan tugas-tugas dan posisi jabatan yang disesuaikan dengan struktur organisasi UNAMID dan berkualitas sangat baik, maka tidak sulit untuk mendapatkan jabatan-jabatan Strategis dalam sebuah Misi.
2) Mengirim secara Proaktif
Polri dapat mengirimkan personilnya secara Proaktif, dengan melakukan kontak-kontak secara intens melalui PTRI di New York ataupun melakukan komunikasi dengan SRSG di daerah misi untuk menambah personil yang ada, mekanisme ini dapat melalui Div Hubinter dengan mendapatkan informasi teraktual dari Komandan Kotingen Police Advisor yang bertugas di daerah Misi maupun sumber dalam di UNDPKO.
Polri dapat mengirimkan personilnya secara Proaktif, dengan melakukan kontak-kontak secara intens melalui PTRI di New York ataupun melakukan komunikasi dengan SRSG di daerah misi untuk menambah personil yang ada, mekanisme ini dapat melalui Div Hubinter dengan mendapatkan informasi teraktual dari Komandan Kotingen Police Advisor yang bertugas di daerah Misi maupun sumber dalam di UNDPKO.
b. Pembangunan Kapasitas Kemampuan Sumber Daya Organisasi Internal Melalui Persiapan Kontingen secara Optimal
1) Pelatihan, Anggaran, Perlengkapan dan Kesehatan
a) Pelatihan
Polri khususnya Lemdiklat, harus menjamin sejauh mana kesiapan para Police Advisor tersebut melaksanakan tugas-tugas yang berat di medan operasi. Tugas-tugas yang berat tersebut harus dijalankan dengan kemampuan Police Advisor Indonesia dengan mengadakan latihan-latihan di sebuah lembaga Peace Keeping Centre/ Lembaga pendidikan Polri selama tiga bulan, dengan materi latihan seperti yang dilaksanakan di Centre of Excellence for Stability Police Unit (CoESPU). Pada prinsipnya pelatihan yang dilaksanakan dengan mengacu kepada pembinaan sumberdaya manusia Polri yang disiapkan dalam penugasan PBB, dan dibekali pelatihan menyangkut Pengetahuan, Ketrampilan dan Perilaku, dengan berbagai disiplin ilmu antara lain:
(1) Geopolitical Analisys and Stabillity Operations (Operasi Stabilitas dan Analisis Geopolitik), yaitu pelajaran tentang analisa geopolitik konflik yang ada di seluruh dunia dan hubungannya secara geologi dan politik.
(2) Hukum Internasional (International Law), Hukum Internasional yang mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan isu-isu internasional termasuk Konvensi, Ratifikasi dan Kovenan dari Deklarasi PBB.
(3) Hukum Hak Azasi Manusia Internasional (Human Right Law), Hukum Internasional yang mengatur tentang pelanggaran Kejahatan kemanusiaan Internasional.
(4) Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law), Pelajaran tentang Hukum Humaniter yang berlaku dalam kondisi perang bagi para Tentara, serta Polisi Internasional.
(5) Hukum Pengungsi (Refugees Law), Hukum yang mengatur masalah Pengungsi yang harus dilakukan oleh pasukan perdamaian dan organisasi Internasional di daerah konflik.
(6) International Organizations (Organisasi International), Pelajaran tentang Organisasi Internasional, fungsi dan bentuk-bentuknya serta job descriptionnya di daerah Misi.
(7) ROE (Rule Of Enggangement) dari Operasi Perdamaian PBB, yaitu Standard Operasional Prosedur PBB yang digunakan di daerah Misi
(8) Peran Mediasi dalam konflik Ethnik, Pelajaran untuk melakukan mediasi, negosiasi, dan peran Police Advisor yang lain untuk
(9) Bentuk-Bentuk Konflik dan Negosiasi, Pelajaran ini menjelaskaan tentang bentuk-bentuk konflik yang ada di sebuah Negara dan tekhnik negosiasi diantara pihak-pihak yang bertikai.
(10) Kekerasan dan Eksploitasi Seksual, pelajaran ini menjelaskan tentang kekerasan dan eksploitasi seksual yang sering terjadi di daerah Misi terhadap perempuan serta penanganan dan pencegahannya oleh Peacekeepers.
(11) Doktrin Taktis Operasi Perdamaian, Doktrin taktis ini berupa Pengertian-pengertian operasi perdamaian, Mandat-mandat yang ada di berbagai Misi PB diseluruh Dunia, Unit Polisi yang terintegrasi dari seluruh bangsa, Pengunaan kekerasan di operasi perdamaian PBB, dan lain-lain yang bersifat tekhnis dan taktis.
(12) Komunikasi, latihan komunikasi dengan konsep Long term Memory, yaitu latihan yang dapat memotivasi pendengar untuk mengingat lebih lama.
(13) Bela diri, untuk beladiri yang dipakai bisa dilatihkan seperti Judo, beladiri Polri dan Karate.Beladiri ini sangat bagus dilatih untuk melatih stamina jasmani para Peacekeepers agar siap ditempatkan didaerah misi yang berbahaya.
(14) Menembak, latihan menembak dilakukan untuk persiapan apabila Police Advisor melaksanakan Misi yang memerlukan adanya perlengkapan senjata api. Senjata api yang digunakan dapat sementara menggunakan senjata api standard Polri ataupun bila ada senjata api yang digunakan didaerah Misi.
(15) Mengemudi, pelajaran ini harus dapat dilakukan oleh seorang calon Police Advisor yang siap ditempatkan didaerah Misi dengan berkendaraan mobil dinas PBB. Termasuk dalam hal melakukan latihan ketika dalam kondisi bersalju, padang pasir dan berlumpur (off road).
(16) Pasukan Pengendalian Massa, Pelajaran.
b) Anggaran
Dalam Permenkeu No.64/ PMK.02/ 2008 tentang standard biaya umum tahun 2009 telah dianggarkan untuk uang harian (uang saku, transport lokal, penginapan, uang makan) terhadap para anggota Polri yang akan ditugaskan di luar negeri. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh semua Polri dalam rangka mengoptimalkan kegiatan persiapan anggota Polri yang akan ditugaskan di misi PBB.
Dalam Permenkeu No.64/ PMK.02/ 2008 tentang standard biaya umum tahun 2009 telah dianggarkan untuk uang harian (uang saku, transport lokal, penginapan, uang makan) terhadap para anggota Polri yang akan ditugaskan di luar negeri. Hal ini dapat dijadikan pedoman oleh semua Polri dalam rangka mengoptimalkan kegiatan persiapan anggota Polri yang akan ditugaskan di misi PBB.
c) Perlengkapan
Perlengkapan yang digunakan pada daerah misi, harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebutuhan standar hidup didaerah misi dengan memperhatikan faktor-faktor cuaca, musim, wilayah, suhu dan lain sebagainya. Untuk perlengkapan, ada dua jenis perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas misi, yaitu perlengkapan perorangan dan perlengkapan kontingen. Untuk perlengkapan peroranganpun juga terdiri dari perlengkapan pribadi dan perlengkapan dinas.
Perlengkapan yang digunakan pada daerah misi, harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebutuhan standar hidup didaerah misi dengan memperhatikan faktor-faktor cuaca, musim, wilayah, suhu dan lain sebagainya. Untuk perlengkapan, ada dua jenis perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas misi, yaitu perlengkapan perorangan dan perlengkapan kontingen. Untuk perlengkapan peroranganpun juga terdiri dari perlengkapan pribadi dan perlengkapan dinas.
d) Kesehatan
Terhadap para Police Advisor ditest untuk menjaga kesehatannya yaitu pemeriksaan awal yaitu general check up termasuk kesehatan jiwa.
Setelah itu diadakan vaksinasi dengan urutan sebagai berikut :
Terhadap para Police Advisor ditest untuk menjaga kesehatannya yaitu pemeriksaan awal yaitu general check up termasuk kesehatan jiwa.
Setelah itu diadakan vaksinasi dengan urutan sebagai berikut :
(1) Miningitis
(2) Yellow Fever
(3) Hepatitis
(4) Polio
(5) Typoid
(6) Dan vaksin-vaksin anti virus menular lainnya yang sering dijumpai apalagi di daerah Misi PBB di Benua Afrika.
(2) Yellow Fever
(3) Hepatitis
(4) Polio
(5) Typoid
(6) Dan vaksin-vaksin anti virus menular lainnya yang sering dijumpai apalagi di daerah Misi PBB di Benua Afrika.
Langkah-langkah pencegahan ini penting dilakukan untuk melindungi para Police Advisor dari terjangkit penyakit menular yang terdapat di area misi.
Sebagai gambaran penyakit yang dihadapi, adalah pengalaman penulis pada saat bertugas pada misi UNAMID, dimana penulis merasakan ganasnya nyamuk afrika sehingga penulis mengalami penyakit malaria yang bila tidak diantisipasi sejak dini bisa berakibat fatal.
Dalam ulasan artikel berikutnya, saya akan membahas perihal; Kompetensi bahasa, Memahami Eskalasi Keamanan Dalam Daerah Misi PBB dan lain-nya..