Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat mengatakan TNI AU menargetkan program pemasangan instalasi radar di seluruh wilayah Indonesia, hingga 2024 sebanyak 32 unit.
"Radar yang berfungsi untuk pengawasan wilayah udara itu, kita sudah mulai `instal` empat unit di Indonesia Timur, dan diharapkan bulan Februari 2012 dapat dioperasikan," kata Kasau usai melantik 97 perwira Setukpa di Pangkalan Udara Adi Soemarmo, Solo, Jateng, Rabu.
Menurut dia, jenis radar buatan Prancis dan Inggris, sehingga membutuhkan anggaran cukup besar. Radar itu, cukup canggih karena juga dapat untuk mengarahkan pesawat terbang menuju sasaran.
Kasau menjelaskan, empat radar tersebut ditempatkan di Indonesia bagian timur seperti di Kupang, Saumlaki, Merauke, dan Biak.
Namun, radar di Timika alatnya sudah datang dan kini sedang diinstal, sehingga untuk wilayah Indonesia Timur bisa diawasi setiap saat.
"Kita terakhir pemasangan radar di Timika, dan ke depan kita programkan empat radar akan dipasang Jayapura, Singkawang Pontianak, Poso, Tabulang," paparnya.
Menurut Kasau, program untuk pemasangan alar tersebut bagi TNI AU hingga 2024 sebanyak 32 unit radar diharapkan dapat terpasang.
"Kami kini baru memiliki 18 unit radar yang tersebar di wilayah Indonesia," ujar Kasau.
Program radar target sebanyak 32 unit tersebut minimal, karena Negara Indonesia sangat luas dan jika ingin diawasi seluruhnya diperlukan alat lebih banyak.
Sehingga, kata Kasau, setiap benda masuk di ruang angkasa wilayah Indonesia bisa terdeteksi, tetapi dengan diperlukan banyak radar memerlukan anggaran sangat besar.
Program pemerintah untuk TNI AU karena anggaran terbatas, sehingga pemasangan dilakukan minimal. "Bila da pesawat asing yang masuk di wilayah Indonesia dapat dimonitor, kalau perlu kita ditegur dan ambil tindakan," ujarnya.
"Hal itu, untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Bangsa kita. Kalau mereka masuk niatnya baik tidak masalah. Namun, jika niatnya jahat kita kecolongan dan harga diri bangsa tercoreng," katanya.
Kasau mencontohkan beberapa pesawat komersil dari negara lain yang masuk wilayah kita tanpa izin bisa dimonitor dan diperingatkan. Hal itu sesuai aturan tidak diperbolehkan dan mereka juga bisa memahaminya.
"Radar yang berfungsi untuk pengawasan wilayah udara itu, kita sudah mulai `instal` empat unit di Indonesia Timur, dan diharapkan bulan Februari 2012 dapat dioperasikan," kata Kasau usai melantik 97 perwira Setukpa di Pangkalan Udara Adi Soemarmo, Solo, Jateng, Rabu.
Menurut dia, jenis radar buatan Prancis dan Inggris, sehingga membutuhkan anggaran cukup besar. Radar itu, cukup canggih karena juga dapat untuk mengarahkan pesawat terbang menuju sasaran.
Kasau menjelaskan, empat radar tersebut ditempatkan di Indonesia bagian timur seperti di Kupang, Saumlaki, Merauke, dan Biak.
Namun, radar di Timika alatnya sudah datang dan kini sedang diinstal, sehingga untuk wilayah Indonesia Timur bisa diawasi setiap saat.
"Kita terakhir pemasangan radar di Timika, dan ke depan kita programkan empat radar akan dipasang Jayapura, Singkawang Pontianak, Poso, Tabulang," paparnya.
Menurut Kasau, program untuk pemasangan alar tersebut bagi TNI AU hingga 2024 sebanyak 32 unit radar diharapkan dapat terpasang.
"Kami kini baru memiliki 18 unit radar yang tersebar di wilayah Indonesia," ujar Kasau.
Program radar target sebanyak 32 unit tersebut minimal, karena Negara Indonesia sangat luas dan jika ingin diawasi seluruhnya diperlukan alat lebih banyak.
Sehingga, kata Kasau, setiap benda masuk di ruang angkasa wilayah Indonesia bisa terdeteksi, tetapi dengan diperlukan banyak radar memerlukan anggaran sangat besar.
Program pemerintah untuk TNI AU karena anggaran terbatas, sehingga pemasangan dilakukan minimal. "Bila da pesawat asing yang masuk di wilayah Indonesia dapat dimonitor, kalau perlu kita ditegur dan ambil tindakan," ujarnya.
"Hal itu, untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Bangsa kita. Kalau mereka masuk niatnya baik tidak masalah. Namun, jika niatnya jahat kita kecolongan dan harga diri bangsa tercoreng," katanya.
Kasau mencontohkan beberapa pesawat komersil dari negara lain yang masuk wilayah kita tanpa izin bisa dimonitor dan diperingatkan. Hal itu sesuai aturan tidak diperbolehkan dan mereka juga bisa memahaminya.