Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kementerian Pertanian RI dan TNI

0 komentar
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E dan Menteri Pertanian RI Dr. H. Suswono MA melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan untuk bekerja sama dalam program pembangunan pertanian, Nomor : 03/MoU/PP.310/M/4/2012 dan Nomor : NK/9/IV/2012 yang ditindak lanjuti dengan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian RI dengan Tentara Nasional Indonesia, Nomor : 13002/HK.130/F/04/2012 dan Nomor : KERMA/10/IV/2012 tanggal 13 April 2012, di  Ruang Hening  Mabes TNI  Cilangkap, Jakarta,  Jum’at (13/4).
 
Kesepakatan bersama ini didasari oleh keinginan bersama untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui program pembangunan sektor pertanian sebagai bentuk pengabdian TNI dalam mendukung program pemerintah.
 
Panglima TNI mengatakan, pembangunan di sektor pertanian merupakan salah satu pembangunan bersifat strategis yang secara terus-menerus menjadi bagian dari program utama pembangunan nasional.  Hal tersebut disebabkan karena keterkaitan yang erat antara produktifitas sektor pertanian dengan ketahanan pangan nasional.
 
“Perlu disadari bersama bahwa dewasa ini pembangunan tersebut mengalami beberapa kendala yang memerlukan perhatian dan kepedulian bersama”, ujar Panglima TNI.
 
Lebih lanjut dikatakan, terjadinya fenomena alam akibat perubahan iklim global dan surutnya minat masyarakat untuk berprofesi sebagai petani telah mengakibatkan pencapaian program pembangunan di sektor pertanian mengalami penurunan dari target yang ditetapkan pemerintah.
 
Di samping itu, berkurangnya lahan pertanian sebagai dampak pemenuhan kebutuhan perumahan dan bangunan, serta meningkatnya kebutuhan pangan seiring laju pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia yang semakin tinggi, menjadikan persoalan pertanian semakin kompleks untuk diatasi, sehingga hal tersebut sangat krusial untuk segera kita tangani secara bersama-sama.
 
Dalam konteks penyelenggaraan pertahanan negara, pertanian dan ketahanan pangan merupakan satu kesatuan integral, yang ditinjau dari aspek strategis dan taktis menjadi bagian dari pemberdayaan wilayah pertahanan dalam rangka penyiapan ruang, alat dan kondisi juang sebagai modal guna membangun kesejahteraan masyarakat dan membangkitkan semangat bela negara serta nasionalisme.
 
Kementerian Pertanian dan TNI memiliki visi yang sama dalam konteks pembangunan nasional, yang secara legalitas dapat diwadahi dalam tugas TNI melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sesuai undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2004, baik dalam hubungan pemberdayaan wilayah pertahanan maupun dalam konteks membantu pemerintah di daerah.  Oleh karena itu, Kementerian Pertanian RI selaku leading sector, terus berupaya keras untuk meningkatkan pembangunan di sektor pertanian dan memandang perlunya membangun kemitraan antar lembaga, khususnya kemitraan dengan TNI yang memiliki gelar satuan hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia, untuk dapat disinergikan dan didayagunakan sebesar-besarnya dalam mendukung program pembangunan sektor pertanian demi terwujudnya ketahanan nasional.

Enter your email address:

Leave a Reply