Kepolisian Resort (Polres) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memusnahkan ratusan knalpot blong hasil razia kenderaan roda dua belakangan di daerah ini dengan cara menggilas menggunakan alat berat.
Berdasarkan laporan, sebanyak 468 buah knalpot blong bernilai total Rp 163 juta yang dimusnahkan berlangsung dalam sebuah acara resmi di Alaman Bolak Padang Nadippu, Jalan Merdeka Kota P. Sidimpuan, Jumat (7/2), bersamaan upacara yang digelar Pemko yakni Hari Kesadaran Nasional.
Pemusnahan ratusan knalpot blong dengan menggunakan alat berat tersebut dipimpin Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik, S.IK bersama Walikota P. Sidimpuan Drs H. Zulkarnaen Nasution dan disaksikan unsur Muspida dan Muspida Plus, Praktisi Hukum, Tokoh masyarakat, pemuda, akademisi serta ratusan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syhariful Taufik mengungkapkan, terimakasihnya atas kehadiran Walikota beserta para unsur Muspida Plus karena akan berefek besar pada kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalulintas.
Dikatakan, empat ratusan lebih knalpot blong ini terjaring dalam tiga kali operasi pada waktu berbeda disejumlah kawasan di Kota P. Sidimpuan."estimasi total harga knalpot blong yang dimusnahkan sekitar Rp 163 juta lebih dengan harga perunitnya Rp 250 ribu, pemasukan untuk kas negara dari hasil tilang kenderaan tersebut sekitar Rp 100 juta lebih, "terangnya.
“Kalau dipersentasikan nilai kerugian masyarakat yang sia-sia lebih besar dari masukan ke kas negara itu,” kata Kapolres.
Menurutnya, Selain untuk penegakan aturan, penertiban knalpot blong tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kondusifitas, mengurangi kebisikan, asap serta meredam adrenalin kalangan muda dalam melakukan aksi balap liar.
"knalpot blong harus dibersihkan, ini keinginan semua pihak. massyarakat sangat terganggu dengan suara bising kanlpot blong itu, " katanya sembari menegaskan jika razia knalpot blong tidak akan berhenti saat ini saja namun akan digelar secara berkesinambungan.
Kasat Lantas AKP Asamara mengatakan, dasar pelaksanaan pemusnahan BB knalpot blong itu antara lain, UU kepolisiaan No 2 tentang kepolisian RI, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengiriman 468 berkas tilang serta ikrar dari masyarakat pelaku pelanggaran bahwa tidak akan menggunakan knalpot blong (racing) dan bersedia menyerahkan kepihak kepolisian untuk dimusnahkan.