(Marjayoun-Lebanon, 27 Februari 2012). Satgas POM TNI Kontingen Garuda XXV-D/UNIFIL di bawah Komandan Letkol Cpm Ida Bagus Rahwan Diputra, S.H., kembali menangani kasus kecelakaan kendaraan UNIFIL Kontingen Malbatt dengan kendaraan sipil, pada UTM 735556-679940 daerah Markaba, Lebanon Selatan, Minggu sore (26/2) waktu Lebanon.
Sesuai dengan tugas operasional Satgas POM TNI Konga XXV-D/UNIFIL Sector East Military Police Unit (SEMPU), setelah menerima informasi kecelakaan lalu lintas kendaraan UNIFIL (United Nation Interim Force In Lebanon) di wilayah operasi yang menjadi tanggung jawabnya, Duty Officer langsung memerintahkan Tim QRAT (Quick Reaction Accident Team) untuk melaksanakan olah TKP.
Dantim QRAT Serka Sedyo Wijoyo dengan anggota Serka Dulmin, Sertu Rupinus dan Serda Zia August serta Investigator Lettu laut (PM) Anantyo Prahasto, S.H.,langsung meluncur ke lokasi terjadinya kecelakaan.
Setelah tiba dilokasi pada UTM. 735556-679940 daerah Markaba, tim yang dipimpin Serka Sedyo Wijoyo langsung melaksanakan olah TKP sesuai dengan tugas masing-masing. Setelah dilaksanakan investigasi di TKP, diketahui bahwa kecelakaan terjadi antara kendaraan UNIFIL jenis Land Rover dengan plat nomor UN 12204 yang dikemudikan oleh TPR Muhamad Hapini Bin Hamadan dari Kontingen Malbatt yang berkedudukan di UN Posn 2-1, bertabrakan dengan kendaraan sipil dengan plat nomor N 40375.
Akibat dari kecelakaan ini, kerugian personel dari kedua belah pihak mengalami luka ringan dan telah dilaksanakan pengobatan serta perawatan. Sementara, kerugian material kendaraan UNIFIL mengalami kerusakan pada sisi kiri depan dan kendaraan sipil mengalami kerusakan pada posisi yang sama namun lebih parah, karena kendaraan sipil masuk ke selokan keluar dari jalan raya.
Guna melengkapai pemberkasan, prajurit POM TNI melaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan UNIFIL yaitu dengan melaksanakan alcohol test atau breath analyzer yang bertujuan untuk mengetahui apakah pengemudi tersebut mengkonsumsi minuman ber-alkohol melebihi batas yang telah ditetapkan oleh UN. Hal ini sudah merupakan prosedur tetap dalam penanganan traffic acccident sesuai dengan SOP (Standart Operasi Prosedur) dari UN yang dilaksanakan oleh seluruh International Military Police (IMP) UNIFIL. No : SP-26/II/2012/Konga XXV-D/UNIFIL