Pertama,
Melakukan penertiban penggunaan seragam TNI beserta atributnya oleh perorangan atau kelompok yang tidak berhak.
Kedua,
Melakukan penertiban penggunaan stiker berlogo TNI pada kendaraan non organik TNI atau kendaraan pribadi, swasta, perusahaan dan angkutan umum.
Ketiga,
Melarang keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak) menggunakan seragam TNI beserta atributnya untuk kegiatan tertentu.
Keempat,
Melarang keluarga Prajurit TNI untuk memasang/memakai stiker berlogo TNI pada kendaraan non organik TNI atau kendaraan pribadi,swasta,perusahaan dan angkutan umum.
Untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama,
Upayakan tidak menimbulkan ekses negatif saat komunikasi dengan masyarakat umum serta jelaskan maksud dan tujuan penertiban.
Kedua,
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Sumber : ST Kasal No. ST/498/2011
Tentang : Penertiban Atribut/GAM TNI serta stiker berlogo TNI