TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan, Bukti Illegal License

0 komentar
Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya mengatakan praktek illegal licence benar-benar nyata. Buktinya, Komando Armada Timur (Koarmatim) TNI Angkatan Laut, Jumat (24/2) lalu berhasil menangkap tiga kapal ikan yang beroperasi di perairan laut Maluku.

"Ini merupakan suatu prestasi bagi TNI-AL karena sudah berhasil menangkap 2 kapal milik PT. Dwikarya Reksa Abadi dan 1 Kapal bodong,” kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/3).

Penangkapan tiga kapal ini merupakan hasil dari Operasi Keamanan Laut Wilayah Timur (Opskamlatim). Dua kapal KM Dwi Karya 29, KM Dwi Karya 30 yang merupakan milik PT Dwi Karya Reksa Abadi. Sementara KM. ST Rafael berkapasitas 24 GT.

Dalam situs resmi Koarmatim TNI AL menyebutkan bahwa ketiga kapal ikan ini berbendera Indonesia. KM Dwi Karya 29 dinakhodai oleh seorang warga negara China Feng Guo Chao  dengan Anak Buah Kapal (ABK) 17 orang terdiri dari 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 15 orang Warga Negara Asing (China). Kapal bermuatan ikan campuran kurang lebih 30 ton.

Sedangkan KM Dwi Karya 30 dinakhodai oleh Xue Zhongli yang juga warga negara  China, Kapal ini memuat ikan campuran kurang lebih 30 ton. Memiliki ABK 15 orang, 2 WNI dan 13 orang lainnya merupakan warga negara China.

Sementara itu, KM Rafael ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan yang dinakhodai  Abdullah M. Kapal yang belum berhasil mendapatkan hasil tangkapan itu keburu diamankan oleh aparat TNI Angkatan Laut.

”Ini menunjukkan bahwa kapal ini masih sepenuhnya milik pengusaha berwarga Negara China. Jika dia sudah menjadi milik pengusaha Indonesia, berarti nakhodanya pasti orang Indonesia,” tandas Ivan seraya mengatakan illegal license itu nyata.

Menurut Ivan, adanya perbedaan jumlah ABK di kapal ikan yang ditangkap juga membuktikan praktek illegal license. Apalagi kata dia, terjadi perbedaan nama dalam daftar list ABK.

“Yang anehnya lagi ada perbedaan nama ABK yang ada di atas kapal dengan crew list di kapal. Ini menunjukkan adanya perpindahan crew atau ABK dari kapal yang satu ke kapal yang lain,” katanya.

Jika ada perpindahan crew, lanjut Ivan, maka dipastikan juga terjadi perpindahan muatan. Karena menurut Ivan, saat ditangkap oleh KRI Pandrong – 801, muatan yang ada pada KM Dwi Karya 29 dan KM Dwi Karya 30, masing-masing berisi ikan campur sekitar 30 ton.

“Ada alasan mengapa kami mengatakan telah terjadi transshipment atau perpindahan muatan dari kedua kapal tersebut ke kapal penampung. Sebab, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tersisa pada kedua kapal tersebut masing-masing sebanyak 3 Kilo Liter (KL) dan 4 KL. Ini menunjukkan dia telah melaut cukup lama dan hasil tangkapannya juga pasti lebih dari 30 ton. kedua kapal tersebut kan berberat diatas 250 GT,”ujar Ivan.

Ivan berharap agar kasus ini diseriusi dan disidangkan di pengadilan. FP4N berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya percaya TNI AL akan menggiring kasus ini hingga ke pengadilan. Sebab FP4N juga akan mengawal ketat kasus ini agar di pengadilan nanti tidak bebas murni, karena PT. Dwikarya Reksa Abadi masuk kategori Perusahan Hitam Berkerah Putih sesuai dengan buku pertama FP4N yang sudah diserahkan kepada Pak Presiden pada tanggal 9 Juli 2011 lalu,” ujar Ivan

Enter your email address:

Leave a Reply