Agar TNI Tidak Semena-mena, RUU Peradilan Militer Harus Diselesaikan

0 komentar
Jakarta, Dugaan keterlibatan TNI dalam aksi geng motor pita kuning mengundang keprihatinan. Agar TNI tidak semena-mena dan bisa diproses di peradilan umum, maka RUU Peradilan Militer harus segera diselesaikan.

"PDIP menyesalkan adanya fakta bahwa TNI terlibat dalam geng motor sekaligus berharap bahwa Menkopolhukam paham akar permasalahan di balik fenomena keterlibatan oknum-oknum TNI-Polri sebagai backing ilegal business," kata Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari, dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (18/4/2012).


Menurut Eva, akar permasalahan dugaan keterlibatan TNI dalam geng motor pita kuning adalah karena anggota TNI, dan juga Polri, kerap menjadi pelindung bagi bisnis ilegal. Keterlibatan tersebut, Eva menjelaskan, kerap menjadi awal aksi pelanggaran hukum dan tindakan meresahkan keamanan masyarakat yang dilakukan oleh TNI.

Perkembangan terakhir adalah adanya dugaan bahwa Kelasi Arifin, anggota TNI AL yang tewas dikeroyok geng motor Y-Gen, sedang mengawal truk bermuatan barang. Tewasnya Kelasi Arifin diduga memicu aksi brutal geng motor pita kuning. Nah, sayangnya hingga kini proses penuntasan kasus geng motor pita kuning berjalan lambat.

"Ada indikasi kuat bahwa keterlibatan oknum-oknum militer dalam tindak pidana disebabkan salah satunya, tetapi utama, adalah masih belum dapatnya oknum TNI diproses dalam peradilan sipil," ujar politisi PDIP tersebut.

Oleh karena itu, Eva menilai penyelesaian RUU Peradilan Militer menjadi syarat utama agar permasalahan keterlibatan TNI dalam pelanggaran hukum. "Ketika oknum TNI masih diproses di peradilan militer pada masa damai (tertib sipil) maka, bukan saja para oknum tersebut merasa terlindung karena adanya solidaritas corp tapi juga menimbulkan arogansi ke POLRI sebagai penyidik," papar Eva.

Menurut Eva, selama ini penyelesaian RUU Peradilan Militer terhambat karena adanya penolakan dari TNI. Penolakan tersebut menyebabkan tertundanya penyelesaian selama kurang lebih 10 tahun.

"Jika Polri sudah bersedia diadili dalam peradilan umum, maka penolakan TNI menyebabkan terkatungnya penuntasan UU peradilan militer lebih dari 10 tahun," imbuhnya.

Enter your email address:

Leave a Reply