Prajurit TNI Dapat Santunan Cacat Rp 126 Juta

0 komentar
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyerahkan santunan dan tunjangan penyandang cacat kepada 18 anggota TNI. 18 anggota TNI yang menerima santunan dan tunjangan tersebut terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Pemberian santunan dan tunjangan disesuaikan dengan Tingkat Kecacatan II dan III serta Golongan Kecacatan B dan C. Santunan cacat tertinggi diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan C. Djasmin Senos, prajurit tersebut, mendapatkan santunan sebesar 18 kali penghasilan terakhir atau setara Rp 126.780.000.

Sementara santunan cacat terendah diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat I Golongan A. Kardjito, sang prajurit, mendapatkan santunan sebesar dua kali penghasilan terakhir atau setara Rp 8.150.800.

Untuk tunjangan cacat tertinggi diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat III Golongan C. Besarnya tunjangan mencapai 100 persen gaji pokok terakhir.

Sedangkan tunjangan cacat terendah, diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan A. Besarnya, 25 persen dari gaji pokok terakhir.

“Santunan cacat sebagai penghargaan pemerintah diberikan sekaligus dalam bentuk uang berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan. Sedangkan tunjangan cacat diberikan setiap bulan selama prajurit penyandang cacat masih hidup,” ujar Purnomo usai Rapim Tahun 2012 di Gedung Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat No 13-14 Jakarta, Senin (16/01).

Purnomo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah yang baru saja diterapkan. Santunan dan tunjangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menhan kepada tiga orang yang mewakili yaitu Serma Sukoro dari Bekasi, Serka Mar R Rachmat dari Sidoarjo, dan Kopkan B Soekari dari Bangkalan, Madura

Enter your email address:

Leave a Reply